Jumat 30 Apr 2021 04:18 WIB

Polda Metro: Persiapan Penyekatan Mudik Sudah 80 Persen

Ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta.

Red: Nur Aini
Sejumlah kondektur mengejar calon penumpang yang baru tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah kondektur mengejar calon penumpang yang baru tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). Meski adanya aturan larangan mudik mulai dari 22 April - 24 Mei 2021, armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan kesiapan penyekatan akses masuk dan keluar sesuai dengan kebijakan larangan mudik pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sudah mencapai 80 persen.

"Operasi Kemanusiaan dan Operasi Penyekatan dari larangan mudik saya melihat kesiapannya sudah 80 persen tinggal nanti kita bangunkan posko," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau pos penyekatan di gerbang Tol Cikarang Barat, Kamis (29/4).

Baca Juga

Fadil mengatakan ada 31 lokasi yang akan menjadi titik keluar-masuk pemudik dari dan menuju Jakarta. Di 31 titik itulah yang akan menjadi lokasi penyekatan oleh pihak kepolisian.

"Ada 31 titik, 14 itu penyekatan, kemudian 17 adalah 'check point'. Di samping kita melakukan penyekatan juga melakukan langkah-langkah kuratif berupa tesswab antigen gratis," katanya.

Dia juga menambahkan pihak kepolisian bersama instansi terkait juga sudah melakukan pengawasan terhadap jalur tikus dan alternatif untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

"Saya melakukan pengecekan jauh-jauh hari supaya pelaksanaannya jauh lebih optimal. Lubang tikus jalur, kemudian jalur-jalur arteri, tol. Semua kita identifikasi di mana yang bisa dijadikan sebagai rute untuk mudik secara sembunyi-sembunyi," katanya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta.

Baca juga : 1.000 bus mangkrak di Medan akibat larangan mudik

Syafrin mengatakan pelaksanaannya SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard OperatingProcedure) untuk itu," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement