REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Upaya ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.'' Sesuai arahan Presiden kepada kepala daerah dan arahan dari gubernur, warga dilarang melaksanakan mudik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (29/4). Di mana lebaranya dilokasi yang saat ini mereka sedang tinggal dan sementara tidak perlu ke kampung halaman jadi secara virtual mudiknya.
Menurut Fahmi, ada 3 fase dalam pengendalian mudik. Pertama kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Fahmi mengatakan, disampaikan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Para kepala daerah diminta memberikan edukasi betul-betul agar warga tidak melakukan mudik di fase yang ditentukan mulai 6 Mei. Jika ada yang lolos, maka pemerintah diharapkan mengkarantina apakah berbasiskan RW atau kelurahan disiapkan ruang isolasi san di swab langsung.
Waktu karantina maksimal selama 5 hari. Sementara warga yang boleh berpergian karena sakit dan alasan lainnya sesuai aturan. Fahmi mengatakan, saat ini Kota Sukabumi masih masuk zona orange ayau resiko sedang Covid-19. Sehingga kasus harian masih tetap ada dan ada kasus kematian akibat Covid-19.
Di sisi lain kata Fahmi, terkait wisata gubernur menyampaikan tetap dibuka namun dengan membatasi jumlah pengunjung lima puluh persen jumlahnya. Sebab sektor pariwisata yang buka mampu menggerakan ekonomi masyarakat.
Baca juga : Pemprov DIY: Wisata Alam Jadi Andalan Selama Libur Lebaran
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemprov Jabar mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan mensosoalisasikan larangan mudik. Sehingga warga dapat menaati kebijakan ini.