Kamis 29 Apr 2021 14:12 WIB

Indriyanto: Dewas Bukan Pencabut Nyawa KPK

Indriyanto mengatakan Dewas KPK bukan lembaga pencabut nyawa KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (kanan) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri mengepalkan tangan seusai konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Indriyanto menandatangani pakta integritas setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewas KPK menggantikan?Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (kanan) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (tengah) dan Ketua KPK Firli Bahuri mengepalkan tangan seusai konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Indriyanto menandatangani pakta integritas setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewas KPK menggantikan?Artidjo Alkostar yang wafat pada Februari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota anyar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan, dewas bukan lembaga pencabut nyawa KPK. Hal tersebut disampaikan Indriyanto saat akan menandatangani pakta integritas sebagai anggota dewas KPK.

"Dewas jangan dianggap sebagai pencabut nyawa KPK," kata Indriyanto Seno Adji saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Anggota Dewas KPK di Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Baca Juga

Indriyanto berpendapat, keberadaan dewas guna membangun adanya kelemahan dalam teknis operasional lembaga antirasuah. Dia mengaku sempat didatangi oleh tim untuk menjadi ahli saat bergulirnya proses revisi Undang-Undang (UU) KPK.

Indriyanto tidak memungkiri, sempat membahas adanya dewas sebelum UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan. Saat itu, kepada tim tersebut dia mengatakan bahwa jika tujuan tambahan lembaga itu untuk mengeliminasi terhadap kewenangan KPK maka silahkan pergi.

"Tapi kalau tujuannya untuk membangun dari istilah untuk memperkuat kinerja KPK silakan diskusi. Jadi, inti kesimpulannya untuk membangun memperkuat tugas KPK," ujarnya.

Dia mengungkapkan, hasil diskusi akhirnya sepakat untuk menempatkan lembaga tambahan itu alias dewas di dalam internal KPK. Dia menjelaskan, dewan atau institusi pengawasan yang berada di luar dari struktur kelembagaan atau pengawas eksternal, pada umumnya kalau dipraktikkan sebagai lembaga pencabut nyawa itu sendiri.

"Itu dari universal maka saya bilang lebih baik yang namanya dewan itu ada di dalam," kata Indriyanto lagi.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean juga kembali mengatakan bahwa institusi yang dia pimpin tidak akan menjadi halangan bagi KPK dalam menjalankan tugas mereka. Dia mengatakan, keberadaan dewas adalah untuk memperkuat KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.

"Kami sudah berkomitmen mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK termasuk pejabat struktural dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Indriyanto mengatakan, dewas akan memberikan jaminan akuntabilitas, kepastian hukum, memberikan penghormatan HAM dan menjamin kepentingan umum terhadap apa yang dilakukan oleh KPK. Dia melanjutkan, dewas memberikan ruang sepenuhnya terhadap tugas KPK sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang akuntabilitas, transparansi, proporsional dan penghontan HAM. 

Dia juga membantah anggapan bahwa keberadaan dewas telah menghambat kinerja KPK. Dia mengungkapkan, ada sebagian masyarakat yang menilai bahwa dewas memperpanjang prosedur pemberantasan korupsi.

"Saya pikir tidak benar semua. Satu tahun keberadaan dewas ini saya tidak pernah merasakan seperti itu. Saya tidak pernah merasakan apa yang dilakukan ini akan menjadi hambatan. Saya pikir suara-suara miring di luar itu tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya," katanya.

Seperti diketahui, Indriyanto Seno Adji diangkat Presiden Joko Widodo sebagai dewas KPK di Istana Negara pada Rabu (28/4). Indriyanto bukan orang baru dalam tubuh lembaga antirasuah ini.

Dia pernah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi. Setelahnya, Indriyanto juga sempat masuk dalam anggota panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana ini juga merupakan anak dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji. Dia juga sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement