REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Aturan tersebut telah diteken Presiden pada Rabu 28 April 2021.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers, Kamis (29/4).
Dalam aturan tersebut diatur pembayaran THR yang akan dilakukan mulai H-10 sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujarnya.
Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Sehingga diharapkan nantinya dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa nanti menaikkan pertumbuhan ekonomi," jelas Jokowi.
Baca juga : Menkeu: THR ASN Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Juni