Rabu 28 Apr 2021 17:06 WIB

BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar Bentuk Tim Perjaka

Program JKN-KIS ini merupakan wujud dari hadirnya negara di tengah rakyat Indonesia

Dalam rangka menjalin  komunikasi  dan  koordinasi  antara  Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial  Kesehatan  dengan  pemangku  kepentingan di bidang  ketenagakerjaan,  BPJS Kesehatan membentuk Tim  Kemitraan  Perlindungan Jaminan Kesehatan  bagi  Pekerja  (PERJAKA) Tahun  2021  di Tingkat  Provinsi.
Foto: istimewa
Dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA) Tahun 2021 di Tingkat Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dalam rangka menjalin  komunikasi  dan  koordinasi  antara  Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial  Kesehatan  dengan  pemangku  kepentingan di bidang  ketenagakerjaan,  BPJS Kesehatan membentuk Tim  Kemitraan  Perlindungan Jaminan Kesehatan  bagi  Pekerja  (PERJAKA) Tahun  2021  di Tingkat  Provinsi.

Kegiatan PERJAKA dilaksanakan secara daring yang dihadairi oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Ludovicus Pratomo, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Kedeputian Wilayah Jawa Barat, dan perwakilan Serikat Pekerja wilayah Jawa Barat pada Selasa (27/4). 

Tujuan  pembentukan  Tim  Kemitraan  PERJAKA  Tingkat  Provinsi  Jawa  Barat adalah, sbb:

1.  Terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen PPU BU dan Anggota Keluarganya.

2.  Tercapainya  komunikasi  yang  baik  antara  BPJS  Kesehatan,  Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.

3.  Merupakan  media  terstruktur  koordinasi  antar  instansi  dan lembaga/organisasi  dalam  monitoring  dan  evaluasi   atas  implementasi kebijakan  dan  regulasi  pendaftaran,  kebenaran  data  dan  kepatuhan membayar  iuran,  serta  mekanisme  PHK  bagi  PPU  BU  sesuai  ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi menjelaskan, kegiatan Rapat Koordinasi ini kita selenggarakan 2 kali setahun, sebagai ikhtiar kita semua untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan Anggota Keluarganya, serta tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.

Tugas dari Tim PERJAKA ini adalah Melaksanakan  koordinasi  atas  implementasi  kebijakan  dan  regulasi pendaftaran,  kebenaran  data  dan  kepatuhan  membayar  iuran,  serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah Negara hadir melindungi segenap warganegara indonesia khususnya pekerja melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana slogan BPJS dengan gotong royong semua tertolong, Disnakertrans sebagai anggota PERJAKA mendukung penuh,” sambung Ludovicus Pratomo selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaandalam sambutannya.

Program JKN-KIS ini merupakan wujud dari hadirnya negara di tengah rakyat Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan social masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement