Rabu 28 Apr 2021 15:07 WIB

Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ingatkan Prokes

Bila aturan diterapkan secara ketat, penularan Covid-19 di perkantoran bisa dicegah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Suasana gedung perkantoran terlihat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (6/4). Demi mencegah kenaikan penyebaran Covid-19 gelombang kedua di Indonesia, protokol kesehatan (prokes) harus kembali diperketat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana gedung perkantoran terlihat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (6/4). Demi mencegah kenaikan penyebaran Covid-19 gelombang kedua di Indonesia, protokol kesehatan (prokes) harus kembali diperketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi mencegah kenaikan penyebaran Covid-19 gelombang kedua di Indonesia, protokol kesehatan (prokes) harus kembali diperketat. Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melihat kembali meningkatnya penyebaran Covid-19 dari kluster perkantoran.

"Saya meminta pengelola perusahaan atau perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta kembali menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 lebih ketat lagi sesuai Surat Edaran yang sudah pernah kita sebarkan," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/4).

Ida menegaskan apabila aturan yang ada diterapkan secara ketat, penularan Covid-19 di perkantoran bisa dicegah dan ditekan sedini mungkin. "Sebenarnya kalau konsisten dengan peraturan itu bisa, tapi kan itu yang jadi persoalan," katanya mengingatkan.

Karena itu, ke depan melihat kondisi sekarang, ia berharap perusahaan atau perkantoran kembali membuat perencanaan pencegahan Covid-19 lebih ketat lagi. Dengan demikian ia berharap penularan Covid-19 di klaster perkantoran atau perusahaan bisa ditekan sekecil mungkin, hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement