Rabu 28 Apr 2021 02:35 WIB

Dewas KPK Kumpulkan Fakta Pelanggaran Etik Penyidik Stepanus

Tumpak mengatakan pihaknya terus kumpulkan fakta terkait pelanggaran Stepanus

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengumpulkan fakta-fakta atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4).

Baca Juga

Tumpak pun mengatakan pada pekan ini akan dimulai proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut. "Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut tanggal pasti penyidik Stepanus akan diperiksa. "Tidak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, disampaikan. Yang penting, kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya pula.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menyampaikan lembaganya juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK. "Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa pelanggaran kode etik dilakukan pemeriksaan penyelesaian oleh Dewan Pengawas KPK," ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement