Senin 27 Jan 2020 18:54 WIB

Soal Bocornya Sprinlidik Kasus PAW, Ketua Dewas KPK Bungkam

Ketua Dewas KPK tak menjawab saat ditanya soal kebocoran sprinlidik kasus PAW.

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mencoba berkelit dari pertanyaan wartawan terkait pengakuan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, yang katanya mendapatkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap.

"Mobilku sudah? Mana mobilku?" kata Tumpak ketika ditemui wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Tumpak tidak menjawab dengan spesifik pertanyaan wartawan apakah benar ada surat penyelidikan yang disampaikan kepada Masinton pada Selasa, 14 Januari 2020, dari seseorang penyidik KPK bernama Novel Yudi Harahap. Masinton mengatakan orang itu memberikannya sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.

Setelah dibuka, ternyata map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Tumpak hanya mengatakan semua pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan sampai saat ini dia dan anggota Dewan Pengawas KPK masih menunggu hasilnya.

"Ya itu dilakukan PIPM. Nanti hasil laporan PIPM akan disampaikan kepada Dewas. Semuanya tentu (disampaikan)," ucap Tumpak.

Dia kemudian tampak berlalu dari kerumunan wartawan, namun tak lama setelahnya beliau diajak berfoto oleh Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) TVRI Tumpak Pasaribu.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu sempat menunjukkan sebuah dokumen Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1) malam. Politikus PDI Perjuangan menyebut, Sprinlidik itu ia dapatkan dari seseorang bernama Novel.

"Itu sprinlidik, sprinlidik itu saya, ada yang menyerahkan ke saya dua hari yang lalu, nah itu diserahkan. Begitu sampai di ruangan, saya juga heran, kenapa kok sprinlidik itu bisa sampai ke saya," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/1).

Saat ditanya secara rinci, dari penyelidik atau institusi mana ia mendapatkan sprinlidik itu, Masinton tak menjawab secara rinci. Namun ia menyebut sebuah nama. "Namanya Novel," kata Masinton.

Republika.co.id

"Ya tidak tahu saya. Namanya Novel. Jadi dikasih ke saya, amplop, begitu saya sampai ke ruangan saya buka ternyata surat sprinlidik," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta 2 itu.

Penunjukkan Sprinlidik oleh Masinton itu sempat menuai reaksi sejumlah pihak. Pasalnya, Sprinlidik seharusnya tidak bisa dibocorkan. Terlebih, KPK seharusnya tak boleh menyerahkan sprinlidik itu ke pihak lain yang tidak terkait.

Saat dikonfirmasi ihwal kebocoran, Masinton tak memberikan bantahan. Namun, ia justru menyinggung media massa dalam negeri yang disebutnya kerap mendapat informasi dari internal KPK.

KPK sendiri mengaku tidak mengetahui asal usul sprinlidik yang ditunjukkan oleh anggota Masinton di ILC. KPK menegaskan tidak pernah membocorkan Sprinlidik kepada siapapun.

"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses  penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Ali pun mempertanyakan keaslian surat tersebut lantaran KPK tidak pernah mengedarkan Sprinlidik ke pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan. Saat ditanyakan apakah ada dari pihak internal yang membocorkan sprinlidik, Ali langsung membantahnya.

"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement