REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memangkas pajak restoran sebesar tiga persen. Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot perekonomian di masa pandemi Covid-19.
"Selama ini pajak restoran yang dikenakan ke konsumen sebesar 10 persen. Jika dipangkas tiga persen, maka konsumen hanya dikenakan tujuh persen per transaksi," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1, BKD Kota Depok, Endra di Balai Kota Depok, Selasa (27/4).
Menurut Endra, pemangkasan pajak restoran ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 07 Tahun 2020. Yaitu, tentang Pajak Daerah Kota Depok.
"Kebijakan Pemkot Depok untuk mendongkrak perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kebijakan ini diyakini bisa menguntungkan pengusaha restoran. Utamanya, di daerah perbatasan seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi,” terangnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mempengaruhi atau mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pihaknya meyakini, aturan ini justru menguntungkan, baik untuk pengusaha restoran, konsumen maupun Pemkot Depok.
"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD Kota Depok," ucap Endra.