Senin 26 Apr 2021 21:41 WIB

Keterangan Saksi dari JPU Dinilai Justru Ringankan HRS

Sidang HRS beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk kasus kerumunan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menilai, keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan terdakwah. Sidang HRS kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, di Bogor, Jawa Barat.

"Kami dari kuasa hukum dan terdakwa puas atas jawaban mereka atas pertanyaan-pertanyaan yang kita ajukan dan insha Allah meringankan para terdakwa," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (26/4).

Selain itu, lanjut Aziz, sebanyak lima saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4), sudah jujur dan profesional. Lima saksi tersebut masing-masing tiga saksi untuk kasus kerumunan Megamendung. Kemudian dua orang, yaitu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, dan mantan Kepala KUA Tanah Abang, Sukana.

"Alhamdulillah, tadi lima saksi kerumunan Megamendung dan dua saksi kerumunan Petamburan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bersaksi dengan cukup jujur dan baik serta proporsional," terang Aziz.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, HRS dituduh telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020. Kemudian dalam dakwaan, jaksa juga menyebut HRS telah menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, HRS disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara  peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kemudian yang bersangkutan juga didakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari usai pulang dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

"Insya Allah (lolos dari dua kasus kerumunan," tutup Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement