Senin 26 Apr 2021 19:19 WIB

Menaker: H-7 Lebaran THR Sudah harus Mulai Dibayar

Menaker imbau seluruh perusahaan dapat patuhi SE terkait pemberian THR.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.
Foto: Dok. Web
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengimbau, seluruh perusahaan dapat mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Menaker mengatakan SE itu telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.

"Paling lambat perusahaan bisa memberikan THR pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Para perusahaan dapat patuh dengan surat edaran yang diterbitkan tentang pelaksanaan THR bagi buruh," kata Ida Fauziah saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "THR Dorong Konsumsi" Senin (26/4).

Baca Juga

Keputusan ini, kata Menaker, telah dipertimbangkan melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam kajian tersebut, menyebutkan pertimbangannya adalah mayoritas kondisi perusahaan saat ini sudah berangsur-angsur pulih dari dampak Covid-19 yang mendera beberapa waktu lalu.

Pemulihan berangsur terjadi berkat langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan penanggulangan dampak Covid-19. Diantaranya, melalui pemberian insentif, stimulus, dan lain sebagainya untuk membantu dunia usaha bertahan dari dampak negatif wabah global tersebut. Atas dasar itulah, pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang diterbitkan. 

"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita," ujarnya.

Namun begitu dikatakan Menaker bagi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah akan memberikan relaksasi terhadap aturan di atas. Maksudnya, perusahaan terkait dapat memberikan THR kepada karyawannya hingga H-1 atau Hari Raya Idul Fitri kurang satu hari.

Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang masuk kategori ini dapat berkoodinasi dengan dinas terkait bahwa, hanya dapat membayarkan THR mendekati Hari Raya Idul Fitri. Dengan cara melampirkan, laporan keuangan internal perusahaan selama beberapa bulan terakhir ini sebagai alat bukti yang sah.

Perusahaan juga harus melakukan dialog kesepakatan kepada seluruh pekerjanya terkait pembayaran THR sesuai dengan waktu di atas. Hasil dialog itu, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis tentang batas waktu pembayaran yang melibatkan kedua belah pihak.

"Kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik. Dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR," tuturnya.

Terkait besaran THR yang diberikan kepada pekerja, yakni senilai satu bulan gaji. Dengan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, mempertimbangkan proporsionalitas masa kerja yang telah dilakukan oleh pekerja terkait.

Pembayaran THR ini, lanjut Ida, sangat penting dalam menggerakkan perekonomian dalam negeri agar lebih bergelora. Sehingga target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dapat diwujudkan dalam akhir kuartal tahun ini

Sebab, gelontoran THR yang diberikan oleh perusahaan terhadap para pekerja bisa membuat konsumsi masyarakat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Tumbuhnya konsumsi masyarakat tersebut, akan menjadi modal penting perekonomian bangsa ke depan.

Adanya THR yang diberikan itu, diperkirakan akan membuat perederan uang yang mencapai Rp200 triliun selama bulan Ramadan. Masifnya, peredaran uang tersebut, tentunya akan membawa dampak positif bagi roda perekonomian bangsa.

"Pelaksanaan THR ini pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement