Senin 26 Apr 2021 15:07 WIB

Pergub 24/2021 Beri Kepastian Perlindungan Pohon di Jakarta

Masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon.

Warga memindai kode batang (QR code) tanaman yang terpasang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (25/1). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta memasang teknologi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memindai kode batang (QR code) tanaman yang terpasang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (25/1). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta memasang teknologi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, memberi peningkatan kepastian perlindungan pohon di Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, hal itu karena peraturan ini telah melalui perencanaan yang matang dan kolaboratif bersama World Resource Institute (WRI) Indonesia serta dalam pelaksanaannya dibuka masukan dari masyarakat Jakarta dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

"Masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemeliharaan pohon, pendataan pohon, memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang, pendidikan dan penelitian," kata Suzi.

Selain itu, lanjutnya, diberikan juga kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang. Kemudian, melalui penyusunan basis data pohon berbasis sistem informasi spasial, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pohon serta manfaat keberadaan pohon, memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan dan perlindungan pohon di DKI Jakarta, memperjelas penyelenggaraan perizinan pohon, memberikan jaminan bagi korban pohon tumbang dan memberikan kepastian pelanggaran penebangan pohon secara ilegal.

"Kebijakan ini akan memberikan perlindungan lebih pada penebangan pohon. Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," ujar Suzi.

Sementara itu, Direktur WRI Indonesia Nirarta Samadhi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini yang merupakan langkah adaptasi untuk menghadapi perubahan dan krisis iklim, termasuk di dalamnya target penanaman 200 ribu pohon baru di Jakarta yang diharapkan rampung pada 2022.

"Penggunaan basis data pohon akan sangat membantu kegiatan pengelolaan dan manajemen pohon sebagai aset ekologis yang sangat penting dalam menghadapi krisis iklim. Selain itu, akan ada sistem informasi berbasis spasial yang dapat memonitor kondisi, sehingga dapat diputuskan langkah lebih lanjut untuk mengatasi kondisi tertentu," ucap Nirata.

Ke depannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong segenap lapisan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar DKI Jakarta menjadi semakin hijau dan semakin ramah bagi warganya.

Direktur Kota Kita, Ahmad Rifai, menganggap bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta sudah tepat, sebab paradigma yang melihat kota sebagai kesatuan antara manusia, alam, dan lingkungan terbangun sangatlah penting dalam upaya mengatasi dampak krisis iklim.

"Kesinambungan antara tiga komponen tersebut di kota dapat dilihat dari peran pohon, yang memiliki fungsi ekologis dalam hal penanganan polusi dan habitat biodiversitas, sekaligus fungsi sosial sebagai ruang hijau bagi interaksi manusia," katanya.

Atas dasar itu, tambah Rifai, maka upaya pengelolaan dan perlindungan pohon menjadi sebuah langkah penting dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya perlindungan pohon bersama pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement