Ahad 25 Apr 2021 11:07 WIB

Satpol PP Padang: Tiga Kali Langgar Prokes Disanksi Pidana

pelanggar prokes akan dicatat data identitasnya dan dimasukkan ke aplikasi Sipelada.

Anggota Pramuka membawa papan sosialisasi cara mencuci tangan pakai sabun saat digelarnya Aksi Derap COVID 19, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/11/2020). Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat bersama Saka Bakti Husada Gerakan Pramuka Kwarcab Padang menggelar Aksi Derap COVID-19 dengan membagikan empat ribu masker dan mengkampanyekan hidup sehat agar terhindar dari virus corona baru (COVID-19).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Anggota Pramuka membawa papan sosialisasi cara mencuci tangan pakai sabun saat digelarnya Aksi Derap COVID 19, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/11/2020). Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat bersama Saka Bakti Husada Gerakan Pramuka Kwarcab Padang menggelar Aksi Derap COVID-19 dengan membagikan empat ribu masker dan mengkampanyekan hidup sehat agar terhindar dari virus corona baru (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi pidana terhadap warga yang telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebanyak tiga kali.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol-PP Padang Edrian Edwar, Ahad (25/4).

Ia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data serta identitasnya, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital yakni "Sipelada" atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.

"Dalam aplikasi ini akan terlihat apakah seseorang pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, jika itu adalah kali pertama, maka ia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas," ujar dia.

Kemudian, lanjutnya, jika orang yang sama kembali tertangkap oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi. Pelanggaran yang kedua kalinya akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Jika orang yang sama kembali tertangkap untuk ketiga kalinya, maka sanksi pidana akan diterapkan dan pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Tipiring ini ada dua putusan nantinya, yakni kurungan selama dua hari atau denda Rp 250 ribu," katanya lagi.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha, hanya saja besaran denda administratifnya lebih besar dibandingkan orang perorangan yakni Rp 500 ribu. Ancaman pidananya pun terbilang lebih berat yaitu paling lama 30 hari kurungan atau denda Rp15 juta.

Namun, menurut Edrian Adwar, sampai saat ini belum ada warga yang tercatat melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dalam aplikasi "Sipelada". Dalam operasi yustisi gabungan yang dimulai Sabtu (24/4) malam, petugas menjaring 270 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

"Operasi yustisi akan terus digencarkan bersama instansi terkait lainnya demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement