Ahad 25 Apr 2021 10:26 WIB

DKI Masih Kaji Rekomendasi KPK Soal Adendum Swastanisasi Air

Koalisi menduga Anies memperpanjang kontrak swastanisasi air.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan mandi bersama saat aksi unjuk rasa di Depan Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan mandi bersama saat aksi unjuk rasa di Depan Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dan mengkaji rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adendum perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) swastanisasi air antara PT PAM Jaya dengan PT AETRA. Ariza menyebut, Pemprov DKI pun hendak memastikan kebutuhan air minum bagi warga Ibu Kota terjamin.

"Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan dari pada AETRA nanti kita akan pelajari dan kita kaji. Prinsipnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/4).

Ariza menyebut, selama ini Pemprov DKI sudah melakukan kerja sama antara PAM dan instansi lain yang berasal dari pihak swasta serta pihak ketiga. Namun, ia menuturkan, pihaknya tetap menghargai dan menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh KPK itu.

"Nanti pihak kami pemprov, PAM dan lain akan memperlajari apa isi substansi dari rekomendasi KPK. Kenapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kita masing-masing kita jaga," jelas dia.

"Kita jaga hubungan baik antar institusi, antar instansi, tapi yang paling penting kita semua memastikan kebutuhan warga Jakarta terkait air minum harus terjamin dan terjaga baik," sambung dia menjelaskan.

Adendum tersebut merupakan tambahan dari Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta yang dilegalkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 31 Agustus 2020. Kepgub tersebut berisi tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas AETRA Air Jakarta.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka isi adendum tersebut. Sehingga bisa menghasilkan disetujuinya kerja sama itu yang diduga isinya memperpanjang kontrak swastanisasi air.

Koalisi menyatakan telah mengajukan informasi publik atas Kepgub tersebut. Namun jawaban yang diterima berubah-ubah. Saat koalisi mengajukan permohonan informasi publik tentang isi dari adendum itu kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik DKI, ditolak lewat jawaban dari Kepala Diskominfotik DKI pada 8 Januari 2021.

Alasannya yang tertulis dari Diskominfotik adalah adendum terkait masih dalam proses kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) atas permintaan KPK.Tidak puas dengan jawaban itu koalisi mengajukan keberatan.

Namun jawaban tertulis yang diberikan pemerintah melalui Sekretaris Daerah adalah dokumen adendum perjanjian kerjasama tersebut tidak dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta karena merupakan dokumen dengan mekanisme "business to business"antara PAM Jaya dengan PT AETRA.

Akhirnya mereka menduga kuat Gubernur DKI Jakarta telah memperpanjang perjanjian kerjasama dengan swasta yang menyangkut akses air bersih 10 juta warga Jakarta yang dinilai mereka terbukti merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah selama 25 tahun sejak 1997.KMMSAJ melayangkan tuntutan agar:

1. Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 tahun 2020 karena bertentangan dengan ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan UU SDA;

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuka dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik;

3. Gubernur DKI Jakarta untuk bersikap transparan, partisipatif dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta, tidak melakukan upaya-upaya terselubung yang dapat berpotensi melanjutkan swastanisasi air DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement