REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.
“Saya mengimbau agar setiap ASN tidak kemana-mana. Karena dengan ini, akan menekan penyebaran Covid -19,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (24/4).
Lebih lanjut, larangan mudik juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. “Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengakui akan adanya penjagaan di sejumlah ruas jalan. Ia mengatakan, simulasi pemutaran kendaraan pemudik sudah diuji coba belum lama ini.“Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dalam pengetatan kendaraan larangan mudik,” katanya.