REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji secepatnya untuk memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keterangan dari politikus partai Golkar tersebut, diperlukan untuk mengungkap keterlibatannya dalam skandal suap, dan gratifikasi di Tanjungbalai, Asahan, Sumatra Utara (Sumut).
“Untuk kepentingan penyidikan, secepatnya untuk diperiksa,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). Dalam skandal suap, dan gratifikasi Tanjungbalai, KPK menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik dari unsur kepolisian itu dituding menerima uang senilai Rp 1,3 miliar, dari janji Rp 1,5 miliar. Uang itu, pemberian dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang diberikan lewat transfer sebanyak 59 kali.
Pemberian uang tersebut, terkait dengan upaya Syahrial, agar Stepanus menghentikan penyelidikan dugaan korupsi jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah kota Tanjungbalai.
Firli, dalam penjelasannya mengatakan, tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Maskus Husain yang membuat komitmen antara Stepanus, dan Syahrial. Akan tetapi, Firli juga menerangkan, perkenalan Stepanus, dan Syahrial diprakarsai oleh Azis Syamsuddin.
Bahkan dikatakan, Azis Syamsuddin yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus, dan Syahrial di Jakarta. “Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin), memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju, dengan MS (M Syahrial), karena diduga MS, memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” begitu kata Firli, Jumat (23/4).
Kata Firli, pengungkapan para terlibat dalam skandal suap, dan gratifikasi tersebut masih terus didalami. Termasuk, kata dia, untuk mengungkap peran Azis Syamsuddin, pun kompensasi yang didapat dari politikus tersebut “Saya katakan, proses penyidikan ini belum selesai. Sehingga, kita belum dapat memastikan, apa kepentingan AZ mengurus hal-hal seperti ini. Kalau mau pasti, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan. Karena saya tidak mungkin tahu, sebelum kita lakukan pemeriksaan,” kata Firli menambahkan.
Firli meyakinkan, tak akan pandang bulu untuk mengungkap jika adanya keterlibatan pihak-pihak internal, maupun di luar KPK dalam skandal tersebut. Namun, dia menegaskan, basis penyidikan KPK, tetap mengacu pada bukti-bukti hukum. “Saya katakan, proses penegakan hukum, harus transparan, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum, dan keadilan. KPK tidak akan pernah pandang bulu dalam mengungkap pelaku, dan jika adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar dia.