Jumat 23 Apr 2021 18:24 WIB

Antisipasi Larangan Mudik, Terminal di Bandung akan Ditutup

Untuk kendaraan pribadi, Pemkot Bandung akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021). Terminal Leuwi Panjang mulai memberlakukan pengetatan terhadap penumpang yang akan keluar Kota Bandung atas dasar himbauan pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021 sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/4/2021). Terminal Leuwi Panjang mulai memberlakukan pengetatan terhadap penumpang yang akan keluar Kota Bandung atas dasar himbauan pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021 sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1422 hijriah sejak tanggal 6 hingga 17 Mei. Sejumlah fasilitas publik seperti terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, serta bandara dan kereta api akan ditutup kegiatan operasionalnya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran. Selanjutnya, kegiatan operasional di terminal, bandara dan kereta api di wilayah Kota Bandung akan dihentikan sementara waktu.

"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan Pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujarnya di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4).

Dia menyebut, pelarangan mudik untuk kendaraan pribadi dilakukan dengan cara melakukan penyekatan dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya. Pihaknya menyekat di sejumlah titik di wilayah Kota Bandung.

Dia mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung dan Dishub Bandung akan merapatkan tentang pendirian cek poin di titik-titik penyekatan. Para petugas akan bekerja memantau dan mengawasi pergerakan pengendara.

"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Sebelum masa larangan mudik, Oded mengatakan terminal, bandara, dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi. Namun, pada masa pengetatan perjalanan sebelum waktu larangan mudik dan sesudahnya harus menyertakan hasil uji usap PCR, Genose, atau swab antigen.

Oded mengatakan, aktivitas mudik masih diperbolehkan bagi masyarakat yang berada di wilayah Bandung Raya seperti masyarakat yang hendak mudik dari Kota Bandung ke Cimahi dan lainnya. "Anglomerasi boleh," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement