Jumat 23 Apr 2021 15:27 WIB

Polresta Solo Tangkap 22 Pelaku Peredaran Narkotika

Dalam operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polresta Solo menyita 188,9 gram sabu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan saat jumpa pers di depan Mapolresta Solo.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan saat jumpa pers di depan Mapolresta Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Surakarta berhasil menahan sebanyak 22 pelaku yang terlibat kasus narkotika dengan menyita sejumlah barang bukti. Hasil itu didapat dari operasi di 19 lokasi berbeda di wilayah Solo pada 15 Maret hingga 22 April 2021.

"Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta pada operasi Antik Candi 2021, mulai 15 Maret hingga 3 April berhasil menahan 12 pelaku dengan barang bukti total narkotika jenis sabu 188,9 gram dan ganja seberat 68,06 gram," kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4).

Para pelaku tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta dalam pemeriksaan untuk proses hukum. Sebagian berkasnya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo karena sudah dinyatakan lengkap (P21).

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta pada operasi selama April hingga pekan ketiga April 2021, juga membongkar kasus dengan menangkap 10 pelaku peredaran narkoba. Adapun barang bukti yang disita, berupa sabu seberat 53,57 gram dan ganja 19,16 gram.

Sehingga, kata Ade, total jumlah pelaku yang ditahan di Mapolresta Surakarta mencapai 22 orang dari 19 kasus laporan polisi yang dibuat petugas mengungkap kasus narkoba. Sementara itu, total barang bukti sebanyak 242,47 gram sabu dan 87,22 gram ganja.

Ade menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditahan dalam operasi Antik Candi 2021, mereka terdiri RM warga Pasar Kliwon, GJ warga Magetan Jatim, RS warga Pasar Kliwon, BC warga Sukoharjo, dan AS warga Jebres. Kemudian, DA warga Pasar Kliwon, Rb warga Pasar Kliwon, W warga Pasar Kliwon, WS warga Laweyan, MJ warga Banjarsari, FD warga Mojosongo Jebres, dan GJ warga Banjarsari.

Sementara 10 pelaku yang ditangkap pada April 2021, menurut Ade, masing-masing berinisial AS warga Pasar Kliwon, EB warga Wonogiri, JM warga Surabaya, LT warga Sukoharjo, PR warga Jebres, dan MM warga Pasar Kliwon. Berikutnya, RL warga Pasar Kliwon, suami istri SM dan DS warga Sukoharjo, dan RM warga Pasar Kliwon.

Ade menjelaskan, dari 19 kasus narkoba yang diungkap polisi tersebut. ada empat kasus yang menonjol. Pertama, tersangka MJ alias B, warga Banjarsari Solo, dengan barang bukti 29 paket sabu dengan berat total 100,65 gram. Kedua, kasus dengan tersangka FD alias F warga Jebres Solo, barang bukti satu paket sabu ukuran besar dan 19 paket sabu dalam plastik permen untuk mengelabui petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement