Jumat 23 Apr 2021 10:02 WIB

Ngabuburit di Rel Kereta, Masyarakat Bisa Dipidana

Sepekan Ramadhan, dua kali peristiwa kereta tertemper anak-anak di KAI Daop 7 Madiun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga beristirahat di lintasan rel kereta (ilustrasi).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga beristirahat di lintasan rel kereta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Aktivitas masyarakat yang menunggu buka atau ngabuburit dengan duduk-duduk di rel kereta dianggap membayakan. Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya kerap menemukan puluhan warga ngabuburit di rel kereta.Tidak hanya ngabuburit, warga terutama, anak-anak sering bermain di jalur kereta seusai shalat Subuh.

Mereka bermain petasan, menaruh batu atau paku di atas rel saat kereta akan melintas atau sekadar duduk di sepanjang rel. "Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," kata Ixfan saat dikonfirmasi di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/4).

Ixfan mengatakan, sepekan berjalannya Ramadhan telah terjadi dua kali peristiwa kecelakaan di wilayah Daop 7 Madiun. Kereta dilaporkan telah tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur rel. Saat itu, anak-anak sedang menunggu waktu berbuka puasa.

Mengetahui masalah tersebut, jajaran pengamanan Daop 7 Madiun berusaha rutin melakukan patroli di sepanjang rel yang dilintasi kereta. Kegiatan itu biasanya dilaksanakan setiap setelah shalat Subuh dan sore menjelang waktu berbuka puasa. Para petugas berusaha membubarkan masyarakat yang berkumpul dan beraktivitas di sekitar jalur kereta.

Ixfan menegaskan keberadaan masyarakat di jalur kereta tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38. Ruang manfaat jalur KA hanya diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1). Di dalamnya disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta. Kemudian juga dilarang menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta.

Masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Bisa pula dikenakan denda paling banyak Rp 15 juta. Aturan itu tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta. Para orang tua juga diminta agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel. "Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut," kata Ixfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement