Kamis 22 Apr 2021 21:25 WIB

AJI Jayapura Desak Polri Usut Kasus Teror terhadap Jurnalis

Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang jurnalis mengenakan kaos bertuliskan 'stop teror dan kriminalisasi jurnalis'.
Foto: Antara/Rahmad
Seorang jurnalis mengenakan kaos bertuliskan 'stop teror dan kriminalisasi jurnalis'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- AJI Jayapura mendesak agar pihak berwajib segara mengusut aksi intimidasi dan teror terhadap insan pers di Tanah Papua. Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor, di Jayapura, Papua. 

Berdasarkan data kronologis kejadian, mobil Isuzu DMax (double cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT. 

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul yang diduga dengan benda tajam hingga hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna oranye.

"Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia." kata Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/4).

Menurut Lucky, diduga kuat teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flyer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

Atas kejadian yang dialami rVictor Mambor, maka AJI Jayapura menyatakan mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya.

"AJI meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya." ujar Lucky.

AJI Jayapura juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers.

AJI Jayapura juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. "Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian. 

AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement