Kamis 22 Apr 2021 16:55 WIB

Pengacara: Semua Pernyataan Saksi Ringankan HRS

Keterangan saksi dinilai mengarah pada adanya diskriminasi hukum.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo menilai, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggapnya bisa meringankan kliennya. Sebab, mereka sudah banyak menjelaskan fakta lapangan sesuai apa yang ada.

"Semuanya meringankan Habib Rizieq Shihab,’’ kata dia ketika ditemui di depan PN Jaktim, Kamis (22/4).

Kendati demikian, pihaknya mengaku kecewa dengan pernyataan JPU yang menyebut jika pertanyaan dari HRS kepada para saksi, bernada menghasut dan mengarahkan. Menurut Sugito, pertanyaan dari HRS kepada saksi sama sekali tidak mengarahkan.

"Hanya pertanyaan yang harus dijawab, itu yang sebenarnya terjadi, tapi tidak ada masalah,’’ kata dia.

Dia menambahkan, saat pertanyaan menyoal Maulid Nabi dan dugaan pelanggaran lainnya, HRS hanya ingin menanyakan fakta di lapangan berdasarkan penuturan saksi. Mengutip pernyataan saksi menyoal pertanyaan HRS, Sugito mengatakan, para saksi kompak menjelaskan sanksi yang dimaksud adalah sanksi administrasi. Bukan sebaliknya sanksi pidana yang kini diperkarakan pada HRS.

"Tapi sekarang kita harus mengambil risiko pidana secara hukum. Dan ya kita jalani saja,’’ ucapnya.

Lebih jauh menurut Sugito, para saksi juga kompak menyebut jika memang banyak pelanggaran prokes yang ditindak di Indonesia. Termasuk, saat penutupan Sarinah 10 Mei 2020 silam. "Yang di Tebet juga sama, tapi tidak ada yang melaporkan dan tidak diproses secara hukum,’’ kata dia.

Dengan dasar itu, pihaknya akan tetap menekankan ada diskriminasi menyoal laporan prokes. Khususnya, ketika di Indonesia hanya ada tiga kasus yang dipidanakan, dan semuanya ditegaskan Sugito mengarah kepada HRS.

"Diklaim mereka tidak ada diskriminasi, tapi faktanya ada (diskriminasi),’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement