Kamis 22 Apr 2021 06:15 WIB

Tujuh Titik Penyekatan Jalur Mudik di Kabupaten Bogor

Titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk mengantisipasi pemudik masuk atau keluar Bogor, tujuh titik sekat akan diberlakukan pada beberapa ruas jalan di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor. Penyekatan tersebut akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei, sesuai dengan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang. Ruas jalan yang akan ditempatkan di posko jaga yakni, Cibinong, Cileungsi, Jonggol, Cisarua, Cigombong, Parung, dan Jasinga.

Baca Juga

"Titik-titik tersebut nantinya akan ditambah. Kita lihat kebutuhan, tujuh titik sekat itu ruas jalan dengan volume kendaraan yang paling tinggi," kata Harun, Rabu (21/4).

Harun menjelaskan, sebagai pola pengawasan akan ada dua metode yang diterapkan. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek, dan pola kedua bagi masyarakat luar Jabodetabek yang akan masuk Bogor. 

Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen. "Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya. 

Baca juga : DPR : Larangan Mudik, Pengusaha Otobus Rugi Rp 18 Miliar

Sedangkan, bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik. "Kita lihat dari pelat kendaraan, juga pemeriksaan KTP. Bila diketahui ingin mudik, kita langsung putar balik," kata Harun. 

Harun menambahkan, penyekatan ini akan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Nantinya, para petugas akan mengawasi dan memeriksa masyarakat yang terindikasi hendak mudik, baik yang menggunakan motor, mobil, hingga naik bus antarkota, antarprovinsi.

"Metodenya kita tangkal, jadi kalau yang membandel mudik ya langsung diputarbalik seperti di Puncak Bogor misalnya. Jadi identifikasi dilihat dari plat nomor, barang bawaan dan kalau dari luar itu ada nanti KTP-nya kan," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement