Kamis 22 Apr 2021 05:55 WIB

Polri Janji Transparan Proses Hukum Unlawful Killing

Polri menegaskan hanya ada dua tersangka kasus unlawful killing.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers tentang kasus terorisme di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021).  Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA /Fauzan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers tentang kasus terorisme di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). Sebanyak 22 tahanan kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dari Jawa Timur tiba di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa ke Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan hanya dua tersangka dalam kasus unlawful killing atau atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebenarnya ada tiga tersangka, hanya saja salah satunya berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

"Hanya dua tersangka yang sekarang," tegas Rusdi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Kemudian terkait dengan kode etik dua anggota Polda Metro Jaya itu, kata Rusdi semuanya ada prosesnya. Menurutnya hasil dari putusan pengadilan terkait dugaan tindak pidananya dalam hal ini unlawful killing akan menjadi dasar untuk dilakukan sidang kode etik terhadap dua tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut.

"Setelah pidana nanti diputuskan baru dasar pidana itu menjadi dasar untuk dilakukannya sidang komisi kode etik kepolisian," jelas Rusdi.

Sementara untuk tahap pelimpahan kasus ini kejaksaan, Rusdi mengaku belum bisa menjawab terkait tahap itu. Namun Rusdi memastikan masyarakat akan mengetahui setiap proses hukum terhadap dua tersangka tersebut. Terakhir, kasus yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu sudah pada tahap pemberkasan. "Sedang proses pemberkasan," kata Rusdi.

Kendati demikian, menurut Rusdi masih memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun hanya dua dari tiga tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut yang dapat dilanjutkan diproses hukum hingga ke persidangan. Mengingat salah satu tersangka berinisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

"Masih di mungkinkan pemeriksaan tersebut, kalau sudah P21 dari jaksa, baru di nyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tiga orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Penyidikan terhadap tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun Rusdi memastikan penyidik menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement