Rabu 21 Apr 2021 23:58 WIB

Kejati Aceh Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi

Sebanyak 10 orang diperiksa terkait dugaan korupsi Rp684,8 miliar

Sebanyak 10 orang diperiksa terkait dugaan korupsi  Rp684,8 miliar. [Ilustrasi]  korupsi
Foto: republika
Sebanyak 10 orang diperiksa terkait dugaan korupsi Rp684,8 miliar. [Ilustrasi] korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memeriksa 10 orang dalam pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan nilai lebih dari Rp684,8 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21/4), mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

Baca Juga

"Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian, ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," kata Muhammad Yusuf didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi.

Muhammad Yusuf mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," kataMuhammad Yusuf.

Selain itu, kata Kajati Aceh, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang-tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

"Jadi, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," kata Muhammad Yusuf.

Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat."Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement