Rabu 21 Apr 2021 19:03 WIB

Polisi Minta Masyarakat tidak Curi Start Mudik

Larangan dibuat untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) meminta agar masyarakat patuh dan tanggung jawab terhadap kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran yang dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Salah satunya adalah dengan tidak mencuri start mudik ke kampung halaman, meski kebijakan larangan mudik tersebut belum diberlakukan.

"Pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan SE dari Satgas Covid-19 secara penuh bertanggung jawab seperti itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Lanjut Rusdi, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk patuh dan tertib terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, larangan dibuat untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19. Itu seperti terjadi pada saat libur lebaran tahun lalu. Bahkan kenaikannya mencapai 93 persen dan data meninggal mingguan meningkat 63 persen.

"Kalau masyarakat tertib segala macam dapat berjalan dengan baik. Pandemi tentunya dapat dikelolah dengan baik, belajar kasus libur Idul Fitri tahun 2020," terang Rusdi.

Selain melakukan sosialisasi, pihak kepolisian juga akan melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah masyarakat berbondong-bondong mudik sebelum dilarang. Hanya saja tidak dirinci apakah akan ada tindakan hukum terhadap masyarakat yang mencuri start mudik dan juga saat arus balik nantinya.

"Antisipasinya itu akan ada di KM 66 Cikampek. Kita bisa contra flow dari KM 65-47, rest area kita buka tutup saja," tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement