REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menemukan sejumlah barang pangan yang dijual pedagang di pasar tradisional Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), positif mengandung bahan pengawet atau boraks.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU di Pasar Baru Baturaja, petugas menemukan sejumlah makanan yang dijual pedagang, seperti cendol, mi kuning basah, dan daging ikan giling diduga kuat positif mengandung zat berbahaya.
"Dari 22 sampel makanan yang dilakukan teskit atau uji sampling secara cepat, empat diantaranya positif mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia," kata Kepala BPOM Palembang, Martin Suhendri di Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (21/4).
Dia menyebut, seperti mi kuning basah setelah dilakukan uji cepat di lapangan diduga kuat mengandung bahan pengawet karena kondisi makanan tersebut tidak lengket dan mengandung minyak. Selain itu, indikasi tersebut juga ditemukan pada daging ikan giling yang dipasok dari Pulau Jawa yang dijual pedagang di Pasar Baru karena perubahan warna sangat cepat dan pekat.
"Semua sampel ini akan kami uji lagi di laboratorium BPOM Palembang guna memastikan kebenarannya. Jika benar-benar positif kami akan mendatangi sumber asalnya," ujar Martin.
Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra menambahkan, sidak digelar dengan menyisir lapak pedagang di sejumlah pasar tradisional Baturaja guna melindungi masyarakat dari peredaran pangan berbahaya. Selain itu, juga mencegah makanan tidak memenuhi standar kesehatan, ttidak miliki izin edar, rusak, kedaluarsa, dan mengandung zat berbahaya agar tak dikonsumsi masyarakat.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah pangan seperti daging ikan laut giling, mi kuning basah dan cendol yang didiuga kuat mengandung boraks. Edward pun mengimbau agar masyarakat tidak membeli barang pangan tersebut karena akan berdampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsinya.