Rabu 21 Apr 2021 00:05 WIB

Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Habib Bahar

Alasan saksi tak hadir dalam sidang karena tidak diizinkan perusahaan tidak rasional.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejati Jabar, gagal menghadirkan saksi kunci sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Bandung, Selasa (20/4). Karena saksi kunci tak hadir, Jaksa pun memohon kepada Majalis Hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Menurut Jaksa Suharja SH, saksi Andriansyah tak bisa hadir dalam sidang pemeriksaan lantaran tak mendapatkan izin dari perusahannya. Padahal, kata Jaksa, surat panggilan sudah dikirimkan ke saksi sesuai dengan alamatnya. 

"Kami sudah kirimkan surat panggilan ke Ardiansyah. Namun yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," kata Jaksa sebelum membacakan BAP.

Ketua Majelis Hakim, Surachmat, menanggapi alasan ketidakhadiran saksi kunci dalam sidang tersebut. Ketiga hakim sempat berembug untuk menyikapi ketidakhadiran saksi Andriansyah. "Kami perintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi dengan upaya paksa. Supaya saksi dihadirkan di persidangan ini," ujar dia.

Dikatakan Hakim, alasan saksi tak hadir dalam sidang karena tidak diizinkan oleh perusahaan tidak rasional. Ia mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. "Tidak ada alasan bagi warga negara menolak hadir dalam persidangan. Kami beri waktu (Jaksa) satu minggu untuk menghadirkan saksi di persidangan," tutur dia.

Kuasa hukum terdakwa, menolak permintaan Jaksa yang hanya membacakan keterangan saksi berdasarkan BAP. Dia meminta, Jaksa menghadirkan saksi korban Andriansyah dalam persidangan tersebut. "Seharusnya Jaksa menghadirkan saksi di persidangan. Kami keberatan, seharusnya saksi dihadirkan untuk mengungkap fakta dan kebenarannya di ruang sidang," kata Ichwan Tuan Kotta.

Baca juga : PBNU: Sebaiknya Memang Takbir Keliling Dihindari

Sidang akhirnya ditunda seminggu ke depan oleh Majalis Hakim dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi korban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement