REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membubarkan kegiatan sahur di jalan atau dikenal sahur on the road. Kegiatan sahur on the road dilakukan warga di sejumlah ruas jalan dan simpul keramaian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pemerintah tidak memperkenankan warga melakukan SOTR (sahur on the road) ini, kami akan rutin merazia warga yang masih nekat melakukan sahur di jalanan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (19/4).
Dia mengatakan tim gabungan akan berpatroli setiap malam untuk operasi cipta kondisi demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga khususnya selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Menurut dia sahur di jalanan berpotensi menimbulkan kerumunan yang kontra produktif dengan upaya pemerintah mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilakukan setelah dini hari itu juga berpotensi menjadi penyebab gesekan antarkelompok yang berujung pada tindak kekerasan. "Mayoritas warga yang melakukan SOTR ini adalah remaja yang rentan aksi tawuran. Sudah bergerombol, motornya pakai knalpot bising, mengganggu kamtibmas," katanya.
Selain membubarkan kegiatan SOTR, kata Hendra, petugas gabungan TNI-Polri juga mengamankan 31 kendaraan roda dua berknalpot bising. "18 unit kendaraan kami amankan dari hasil operasi gabungan tadi malam, 13 lainnya dari hasil operasi petugas di wilayah Tambun hingga Kedungwaringin," kata dia.
Hendra mengaku seluruh kendaraan tersebut kini berada di Mapolres Metro Bekasi. Bagi pemilik kendaraan yang bermaksud mengambil kembali kendaraannya diwajibkan membawa knalpot standar. "Pemilik kendaraan agar ke kantor, nanti kita lakukan pembinaan setelah itu baru diizinkan mengambil kembali kendaraannya dengan catatan mengganti knalpot dengan yang standar dulu," kata dia.