Senin 19 Apr 2021 07:26 WIB

Terperangkap Jaring Rumpon, Penyu Belimbing Diselamatkan

Penyu belimbing merupakan spesies penyu terbesar dan reptil terbesar keempat di dunia

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Penyu Belimbing (Leatherback Sea Turtle)
Foto: Wikipedia
Penyu Belimbing (Leatherback Sea Turtle)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Wilayah Kerja (Wilker) Palu bersama dengan Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Pengawas Perikanan (PSDKP), Komunitas Pemerhati Lingkungan, dan Komandan Pos TNI AL Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah terlibat dalam pembebasan penyu belimbing yang terperangkap di rumpon.

Diketahui, penyu belimbing (Dermochelys coriacea) ditemukan terperangkap oleh pemilik rumpon, Sulaeman sekitar pukul 10.00 WITA. Kejadian tersebut langsung dilaporkan Sulaeman kepada Pengawas Perikanan (PSDKP) Kabupaten Buol yang kemudian berkoordinasi dengan BPSPL Makassar Wilker Palu untuk langsung bergerak menuju lokasi melakukan penanganan.

Kepala BPSPL Makassar Getreda M Hehanussa mengatakan penyu belimbing yang terperangkap jaring rumpon nelayan diselamatkan oleh tim respon cepat dengan menarik penyu tersebut ke darat untuk melepaskan jaring yang melilit badan penyu.

"Setelah dilakukan pengecekan kondisi penyu dan pengambilan data morfometrik. Diketahui panjang karapasnya 163 cm, lebar karapas 107,5 cm dan berjenis kelamin jantan. Sebelum dilakukan pelepasliaran tim respons cepat juga mengambil foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut," ujar Getreda dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (18/4).

Getreda menambahkan, selain melakukan respons cepat, tim juga memberikan sosialisasi langsung kepada nelayan setempat mengenai status perlindungan penyu serta jenis-jenis biota lain yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

"Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada nelayan yang telah melakukan tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan penyu yang tidak sengaja tertangkap," ungkap Getreda.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. 

"Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang," ujar Haeru.

Haeru menyampaikan penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 sampai 2020. Rencana ini menjadi arahan dan acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi kematian penyu.

Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) merupakan spesies penyu terbesar dan reptil terbesar keempat di dunia. Spesies penyu ini juga termasuk unik karena tidak memiliki karapas yang keras namun tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak. Selain itu, penyu belimbing adalah penyelam yang tangguh dan penjelajah dunia namun keberadaannya saat ini sudah hampir punah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement