Sabtu 17 Apr 2021 22:25 WIB

Polda Metro Siapkan 31 Pos Pengamanan Larangan Mudik

Jumlah itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di pos pengamanan.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di pos pengamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan seiring dengan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 31 titik pos pengamanan tersebut, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, yang dianggap sebagai "jalur tikus" penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang.  "Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu (17/4).

Selain Jembatan Siphon Cibeet, Polda Metro juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakartasetelah larangan mudik dijalankan.

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang. Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Sambodo menegaskan, bahwa larangan mudik berlaku seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus. Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement