Sabtu 17 Apr 2021 18:27 WIB

Anggota DPR Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Orient Riwu

Guspardi menilai, putusan MK sebagai terobosan hukum.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020. Politisi PAN itu menilai, putusan MK sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada pada masa yang akan datang.

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (17/4).

Baca Juga

Menurut dia, kasus tersebut merupakan baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada. Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan.

Dia menjelaskan, Orient dinilai tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua. Sehingga, dinyatakan batal demi hukum.

"MK juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang," ujarnya.

Hal itu menurut dia tentunya harus segera ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly. Guspardi meminta KPU dan Bawaslu segera melakukan koordinasi untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan PSU dengan seksama dan teliti.

Karena hal tersebut menurut dia juga telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang dengan diikuti dua pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan. "Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring di Jakarta, Kamis (15/4).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement