Jumat 16 Apr 2021 18:41 WIB

Wagub DKI Minta Masyarakat Tidak Lakukan Mudik "Colongan"

Jika tetap mudik akan memicu risiko penyebaran Corona yang berdampak bagi sekitarnya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik "colongan" sebelum penerapan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Ariza pun meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik dan menyiasati aturan yang ada. 

"Istilahnya mudik "colongan" atau apalah tentu semuanya butuh kesadaran kita bersama, kalau dicari-cari ya enggak ada habisnya. Kalau kita selalu mensiasati cari Jalan belakang, jalan tikus, jangan aturannya ada disiasati," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (16/4).

"Kita imbau, kita minta dan kita yakinkan untuk tidak perlu mudik," katanya. Jika masyarakat tetap melaksanakan mudik, maka dapat menimbulkan penyebaran virus Corona. Tidak hanya berdampak pada anggota keluarga, tapi juga bagi lingkungan sekitar. 

"Sayangilah orang tua, kakek nenek, dan keluarga yang ada di kampung dengan cara tidak kita datangi, karena dapat menimbulkan penyebaran di daerah, membawa virus dan menimbulkan masalah bagi keluarga kita juga di kampung," katanya. Begitu kembali ke Jakarta akan membawa virus, menjadi masalah sesuatu yang tidak kita inginkan. 

Ariza berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait larangan mudik itu. Terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. PNS yang melanggar aturan mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Sanksi bagi ASN yang melanggar diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sanksi itu, yakni berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan."Bagi PNS yang melanggar akan ada sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah, Menpan RB dan peraturan lainnya," jelas dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).

Namun, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukan SIKM. "Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin menjelaskan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja. Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

 

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan."Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement