Jumat 16 Apr 2021 15:35 WIB
Proyek Petrochemical Complex, Indramayu.

Ganti Rugi Cair, Warga di Indramayu Mendadak Jadi Miliarder

Warga tidak berniat beli mobil, tapi mencari sawah pengganti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas BPN melayani warga saat pencairan ganti rugi pembangunan Petrochemical Complex di kantor BPN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021). Sebanyak 531 warga menerima pembayaran uang ganti rugi pelepasan hak pengadaan tanah untuk pembangunan Petrochemical Complex Jawa Barat tahap pertama dengan luas lahan mencapai 162,12 hektare.
Foto:

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, secara keseluruhan ada sekitar 531 warga dari tiga desa itu yang mendapat uang ganti rugi.

"Total luas lahan untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex di tiga desa itu seluas 162,12 hektare," kata Ristendi.

Ristendi mengungkapkan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nominal yang diterima warga tergantung luas lahan, termasuk tanaman dan bangunan yang ada diatas lahan tersebut.

Pembayaran ganti rugi terhadap warga di tiga desa itu akan berlangsung sampai pekan depan. Setiap hari proses ganti rugi dibatasi hanya 55 orang untuk mencegah kerumunan.

Seperti diketahui, proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu membutuhkan luas tanah 331,92 hektare, yang terdiri dari 2.182 bidang tanah.

Lokasinya tersebar di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.

Namun dari enam desa itu, tiga desa di antaranya masuk dalam pengadaan tanah tahap satu yang kini mulai dicairkan ganti ruginya. Yaitu, Desa Sukareja, Sukaurip dan Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.

Sedangkan tiga desa lainnya, masuk ke dalam pengadaan tanah tahap kedua dan belum mendapat ganti rugi. Yakni, Desa Majakerta dan Balongan yang masuk Kecamatan Balongan, serta Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan Petrochemical Complex Jabar sebagai phase 3 dalam perluasan lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN) Upgrading Kilang Eksisting (RDMP) Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam Petrochemical Complex Jabar, akan dibangun unit naphtha craker berkapasitas satu juta ton etylene yang memiliki skala kelas dunia. Ada pula unit-unit turunan hilir yang layak (feasible) secara ekonomis dan dapat diterima oleh pasar petrokimia domestik dan regional. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement