Kamis 15 Apr 2021 23:58 WIB

Operasi Pekat Polresta Jambi Amankan 197 Botol Miras Ilegal

Operasi Pekat Polresta Jambi amankan 12 pria dari tempat biliar dan hotel

Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi melalui Tim Tekab Rangkayo Hitam menggerebek salah satu toko yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Pall 5, kemudian menemukan 197 botol minuman keras.
Foto: ARDIANSYAH/ANTARA FOTO
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi melalui Tim Tekab Rangkayo Hitam menggerebek salah satu toko yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Pall 5, kemudian menemukan 197 botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi melalui Tim Tekab Rangkayo Hitam menggerebek salah satu toko yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Pall 5, kemudian menemukan 197 botol minuman keras.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas ketika dikonfirmasi, Kamis, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan operasi pekat yang dilakukan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi. Selain mengamankan ratusan botol minuman keras, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko tersebut.

"Pemilik toko akan kami panggil untuk diperiksa," kata Kompol Handreas.

Saat ini ratusan botol minuman keras ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi. Sementara itu, Polda Jambi juga melaksanakan kegiatan operasi pekat dengan tujuan pemeliharaan kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat. Dalam operasi ini, pihaknya mengamankan 12 pemuda di tempat biliar dan hotel.

Operasi ini dilaksanakan selama 20 hari, mulai dari 14 April hingga 3 Mei 2021.

Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Hasan mengatakan bahwa pihaknya saat ini menggelar Operasi Pekat 2021 guna pencegahan penyakit masyarakat pada bulan puasa. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri atas tiga wanita dan sembilan laki-laki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement