Rabu 14 Apr 2021 16:18 WIB

Buruh Minta Dilibatkan dalam Satgas THR

Pemerintah harus lebih tegas ke perusahaan yang bandel dalam pembayaran THR. 

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Foto: Abdan Syakura
[Ilustrasi] Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah melibatkan pihak buruh dan pengusaha dalam pembentukan satuan tugas tunjangan hari raya (satgas THR). Satgas yang bertugas mengawasi penyaluran THR oleh perusahaan kepada karyawan ini baru diisi pihak pemerintah. 

"Semoga Menaker terbitkan satgas THR yang juga diisi buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan, bukan hanya oleh pemerintah. Pengawasan harus dilakukan oleh 3 pihak, pemerintah buruh dan pengusaha," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di kompleks istana kepresidenan, Rabu (14/4). 

Baca Juga

Namun di sisi lain, Andi mengapresiasi langkah pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh pada Lebaran tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Beleid ini memastikan, THR harus dibayar penuh dan dilakukan sebelum hari raya. Bagi yang tidak mampu membayar THR 2021 maka harus dicapai kesepakatan yang diproses lewat dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja. Batas paling lambat pembayaran sendiri harus dilakukan sehari sebelum hari raya.

Selain pengawasan melalui Satgas THR, Andi juga mendesak pemerintah lebih tegas terhadap perusahaan yang bandel dan abai dalam pembayaran THR. Andi meminta pemerintah menyusun sanksi yang tegas terhadap hal ini. 

"Harus ada sanksi kepada perusahaan yang memang tidak memberikan THR secara utuh. Dari tahun 2020 bahkan ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini. Harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik," kata Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement