REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, siap memback up keputusan pemerintah terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini, Polri menjadi salah satu instansi yang masuk ke dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Polri siap membackup keputusan pemerintah," tegas Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Namun saat ini, kata Argo, pihaknya belum mengetahui bagaimana tugas Polri dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tersebut. Kemudian hingga saat ini juga belum ada rapat koordinasi antara instansi yang masuk ke dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu. "Belum (rapat). Nanti kalau sudah ada teknisnya," ujar Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.