Rabu 14 Apr 2021 12:52 WIB

Disnaker Tangsel Layangkan Edaran Wajib Bayar THR

Surat edaran diedarkan hari ini ke perusahaan-perusahaan Tangerang Selatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat edaran terkait dengan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi semua perusahaan yang ada di wilayah Tangsel. Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Sukanta mengatakan, surat edaran tersebut dilayangkan pada hari ini, Rabu (14/4).

"Kami sekarang sedang buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Hari ini baru diedarkan," ujar Sukanta saat dihubungi Republika, Rabu (14/4).

Sukanta menyampaikan, dalam surat edaran tersebut, perusahaan harus membayarkan THR keagamaan 2021 kepada para pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. SE itu, kata dia, dibuat setelah melakukan rapat koordinasi (rakor) tripartit terkait pembahasan THR keagamaan 2021.

"Sudah kita lakukan kemarin (rakor tripartit) makanya kita membuat surat edaran, kesepakatan juga menindaklanjuti Permenaker," ungkapnya.

Namun, Sukanta mengatakan, setelah surat edaran tersebut dilayangkan, perusahaan bisa menyampaikan laporan ketidaksanggupan ke Disnaker Kota Tangsel dengan aturan kurun waktu yang sudah ditetapkan. Ketidaksanggupan itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya mediasi.

"Nanti mereka akan melaporkan, yang tidak melaporkan artinya mereka sanggup. Berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan bersama, silahkan memberitahukan ke kami (Disnaker Tangsel) 10 hari sebelum Lebaran," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil. Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan sejumlah bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerjasama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, dan komunikasi dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement