Rabu 14 Apr 2021 12:38 WIB

KPK Sita Bukti Elektronik Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Penggeledahan kali ini dilakukan di dua kantor swasta berbeda di Kota Makassar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Penggeledahan kali ini dilakukan di dua kantor swasta berbeda di Kota Makassar.

Dua lokasi dimaksud adalah rumah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon Kota Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (13/4) lalu.

Baca Juga

"Di lokasi tersebut ditemukan dan disita bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (14/4).

Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

Sementara, pada Rabu (14/4) ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil, Sari Pudjiastuti dan seorang karyawan swasta, Sri Wulandari. Keduanya diperiksa terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Ali Fikri.

Kendati demikian, belum diketahui informasi apa yang akan digali penyidik KPK dari kedua saksi tersebut. Namun, Ali mengatakan, panggilan saksi dilakukan karena kebutuhan penyidikan agar membuat perkara menjadi jelas karena diyakini mengetahui kasus suap dan gratifikasi yang dimaksud.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement