Selasa 13 Apr 2021 15:30 WIB

Permintaan Buruh Agar THR Diawasi Dibayar tidak Terlambat

Pemerintah diminta aktif melakukan pengawasan pembayaran THR sesuai SE Menaker.

Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun ini dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan menyampaikan, para pengusaha di wilayah Tangerang Selatan mengupayakan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 kepada para pekerja. Namun, jumlah THR kemungkinan diberikan dalam jumlah lebih kecil dari kondisi normal.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kadin Tangerang Selatan Mizz Parha Dibba. "Pasti dapat THR, ya harus dapat THR. Hanya gajinya ada pengurangan, otomatis THR-nya juga ada pengurangan," ujar Mizz saat dihubungi Republika, Selasa (13/4).

Dia menjelaskan, sejak Juli tahun lalu, notabene perusahaan di Tangerang Selatan memang melakukan pengurangan gaji bagi pekerja akibat dampak pandemi. Hal itu seiring dengan pengurangan waktu kerja yang secara otomatis memengaruhi pendapatan.

"Misalkan kemarin (perhitungan THR) satu bulan gaji. Kalau sekarang kan kerjanya tidak full, sekitar setengah bulan, artinya THR-nya mungkin ada pengurangan," ungkapnya.

Berdasarkan penuturannya, ada sejumlah perusahaan di Tangsel yang berpotensi tidak dapat membayar THR, namun jumlahnya dinilai hanya sedikit. "Tidak signifikan. Memang ada (perusahaan berpotensi tidak bisa bayar THR) tapi tidak terlalu banyak," ujar Mizz. Namun dia tidak menyebutkan detail jumlah perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, saat ini Kadin Tangsel masih mendata perusahaan-perusahaan yang kemungkinan tidak bisa membayarkan THR kepada pekerja. Dia menyebut juga akan melakukan upaya mediasi untuk menangani hal itu.

"Belum dihitung dan belum bisa dipastikan. Nanti bisa dibantu mediasi kalau ada kesulitan," kata dia. Mizz menambahkan, hingga saat ini Kadin Tangsel belum ada agenda tripartit untuk membahas hal itu.

Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska, pun mendukung langkah penerbitan surat edaran terkait THR. Darul meminta para pelaku usaha memahami kebutuhan masyarakat di tengah pandemi saat ini. "Pelaku usaha diharapkan juga untuk memahami kebutuhan karyawan dan masyarakat yang sedang susah," kata Darul.

Menurutnya THR sangat diharapkan oleh karyawan untuk keperluan keluarga sendiri maupun sanak famili dan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Apalagi di bulan Ramadhan umat memiliki keutamaan untuk membantu sesama.   

"THR akan membuka peluang kepada karyawan lebih afdol menjalankan ibadah, disamping berpuasa juga berkesempatan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah bagi yang membutuhkan," ujarnya.

Kendati demikian ia tak sepakat pemberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang tak bisa bayarkan THR. "Memberi pengertian dan memahami keadaan bisnis masing-masing pengusaha adalah lebih bijak daripada memberikan sanksi," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kementerian benar-benar memastikan perusahaan membayarkan THR minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Azis pun mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR kepada seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk pusat pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Terakhir, politikus Partai Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

Kemenaker dan Disnaker juga diharapkan sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Tujuannya guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya. "Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement