Selasa 13 Apr 2021 15:29 WIB

DPR Usulkan Adanya Wamen Kemendikbud-Ristek

Azis menilai peleburan Kemendikbud dan Kemenristek efektif bagi kabinet Jokowi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengusulkan adanya wakil menteri (wamen) setelah adanya peleburan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Ia juga menyarankan agar posisi tersebut diisi sosok yang tepat.

"Kalau beban berat nanti bisa dipilih atau dibantu dengan wamen. Tidak ada pekerjaan yang berat kalau orangnya itu passionnya memang di situ dan harus orang yang tepat," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Kendati demikian, keputusan menunjuk wamen atau tidak merupakan kewenangan dari Presiden Joko Widodo. Termasuk, jika mantan gubernur DKI Jakarta itu juga berniat untuk melakukan perombakan atau reshuffle di kabinetnya.

"Saya sampaikan kewenangannya ada di presiden, apakah hanya menempatkan satu personel di kementerian yang baru ini. Termasuk juga perombakan di pos-pos lain apa cukup dengan menunjuk Menristek dan Kementerian Investasi," ujar Azis.

DPR, kata Azis, menilai peleburan antara Kemendikbud dan Kemenristek efektif bagi kabinet Jokowi. Menurutnya, saat ini pemerintah perlu meningkatkan indeks pembangunan manusia lewat riset dan teknologi.

"Jadi sudah tepat bagi Bapak Presiden membuat badan riset dan investasi negara ini untuk jadi satu dengan Kemendikbud," ujar politikus Partai Golkar itu.

DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," ujar Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement