REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil menangkap pelaku perampas ponsel milik seorang penyandang disabilitas di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial MR (17 tahun) merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, penangkapan tersebut diawali pengungkapan ponsel korban yang dirampas pada 19 Maret 2021. Saat itu, tersangka bersama tiga orang lainnya mengacungkan senjata tajam sebelum merampas ponsel korban.
Harun melanjutkan, polisi mendapati ponsel merk Oppo tipe A5S tersebut di sebuah toko ponsel di daerah Cipayung, Jakarta Timur. “Kita dapati dari handphone tersebut di salah satu konter di Cipayung, Jakarta Timur. Dari konter handphone dikembangkan dari mana handphone didapat, dari situ kita ketahui identitas tersangka,” kata Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (13/4).
Kasus ini, sambung Harun, berawal dari video viral yang menampilkan seorang warga penyandang disabilitas pada 19 Maret 2021. Saat itu, korban tengah berada di warung pada pukul 02.30 WIB dini hari.
Dalam video tersebut, muncul empat orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mengacungkan celurit ke korban yang tengah memainkan ponselnya. Keesokan harinya, lanjut Harun, pada 20 Maret 2021 anggota keluarga korban melapor ke Polsek Jonggol. Dari situ Polsek Jonggol bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan.
“Pada 6 April kita lakukan penangkapan. Tapi yang tertangkap baru salah satunya, berinisial MR yang merupakan pelajar di daerah Cipayung. Tiga terssngka lainnya masih pengejaran,” jelasnya.
Tiga tersangka lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), seluruhnya warga Cipayung, Jakarta Timur dengan inisial N, B, dan AA. Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan Harun, komplotan tersebut biasa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, MR diketahui sudah menikah dan memiliki anak.
Sejauh ini, lanjut Harun, barang yang disasar tersangka merupakan ponsel. Meski selalu membawa senjata tajam saat beroperasi, tersangka mengaku selama ini belum ada korban terluka akibat senjata tajam yang dibawa komplotannya. “Selama ini belum ada korban terluka, karena mereka membawa senjata tajam untuk mengancam aar korban tidak melakukan perlawanan,” kata Harun.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.