Selasa 13 Apr 2021 06:35 WIB

Viral Acara Pesta SMAN 1 Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka

Viral video pesta perpisahan SMAN 1 Jambi digelar di salah satu ruang kantor Bupati.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Kepolisian resort (Polres) Tanjungjabung Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta perpisahan siswa SMAN 1 yang digelar disalah satu ruangan kantor Bupati setempat. Video pesta perpisahan SMAN 1 viral di media sosial.

"Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau evenorganizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin (12/4).

Baca Juga

Menurut Guntur, penetapan itu dilakukan pada Ahad (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan. Guntur mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia.

Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres TanjungjabungBarat.

Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pesta perpisahan tersebut di gelar Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat lantas viral di medsos dan disorot warganet karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement