Senin 12 Apr 2021 16:37 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Usut Penyimpangan BPNT

Ada margin terlalu besar antara penetapan harga daging impor dan harga lokal.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Korupsi harga daging Impor (Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_92
Korupsi harga daging Impor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kasus penyimpangan program bantuan sosial disaat pandemi Covid 19 di Kabupaten Banyumas, bertambah lagi. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jateng kini tengah mengusut kasus tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengakui, ada beberapa petugas dari Polda Jateng yang melakukan penyelidikan di Kabupaten Banyumas terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran BPNT. "Yang menangani kasus ini penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Bukan dari Polresta Banyumas," ujarnya.

Untuk itu, dia mengaku, tidak mengetahui siapa saja yang dimintai keterangan. "Kami tidak tahu, siapa saja yang diperiksa karena penyidikan dilakukan Polda Jateng," jelasnya.

Namun, berdasarkan informasi dari sumber di kepolisian, mereka yang diperiksa terdiri dari beberapa anggota DPRD Komisi III DPRD dan pegawai dari Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas.

Anggota Komisi VIII DPRD dan Dapil VII Jateng, Wastam, saat melakukan reses di wilayah dapilnya, membenarkan kalau BPNT di Banyumas bermasalah. Dari informasi yang dia peroleh, permasalahan dalam penyaluran BPNT terlat pada penetapan harga dan kualitas komoditas pangan yang disalurkan dalam program BPNT.

Antara laun, kata Wastam, dalam hal penetapan harga daging sapi. "Daging sapi yang disalurkan dalam program BPNT di Banyumas ini, menggunakan daging impor. Namun, tingkat harga yang ditetapkan mengaku pada harga pasar lokal," ungkapnya, Senin (12/4).

Dia menilai, penggunaan daging impor sebagai salah satu bahan pangan yang disalurkan dalam program BPNT sebenarnya tidak masalah. Namun, dalam hal penetapan harga, mestinya tidak mengacu pada harga lokal. 

"Kalau harga impornya hanya Rp 65 ribu per kg, mestinya penetapan harga di BPNT tidak sama dengan harga daging lokal yang mencapai Rp 162 ribu per kg. Marginnya terlalu besar," katanya. 

Sebelumnya, dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi, juga ditemukan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dana bantuan yang diselewengkan merupakan bantuan sosial Ditjen Binapenta Kemenaker bagi kalangan pelaku UMKM. Dalam kasus ini, Kejari Banyumas telah menetapkan dua orang tersangka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement