Senin 12 Apr 2021 14:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Larangan Sahur On the Road

Kegiatan bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan tak bernilai ibadah dilarang.

Sahur on the road (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Sahur on the road (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan larangan terhadap kegiatan sahur di jalan (on the road) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan tahun ini. "Kegiatan-kegiatan seperti sahur on the road (SOTR) yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya itu, kita akan larang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

Fadil menilai tradisi kegiatan itu kerap berujung dengan hal negatif yang berujung meresahkan masyarakat. Dia juga memastikan akan menindak tegas mereka yang nekat melakukan kegiatan itu tahun ini. 

Baca Juga

"Jadi tradisi sahur on the road itu kita akan larang, kita akan tindak. Tidak ada SOTR yang bergerombol, balap-balapan itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadhan, itu akan kita tindak," tambahnya.

Larangan tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021. Fadil juga mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini sebagai persiapan jelang diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Operasi ini juga bertujuan mengatasi gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh prilaku berkendara yang berisiko.

"Meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara knalpot bising dan melaksanakan manajemen lalu lintas dalam mengantisipasi arus mudik," tambahnya.

Dia juga mengatakan operasi ini tidak hanya soal larangan mudik dan protokol kesehatan, tetapi juga menyoroti soal tertib berlalu lintas dan kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker dan melaksanakan tes usap antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement