Senin 12 Apr 2021 05:37 WIB

Kubu Moeldoko: SBY Mau Jadikan Demokrat Milik Pribadi

Kubu Moeldoko kritik upaya SBY daftarkan merek Demokrat ke Kemenkumham.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Logo Partai Demokrat
Foto:

Sebelumnya beredar surat terbuka dari salah satu pendiri Partai Demokrat atas nama Wisnu Heryyanto Krestowo. Dalam surat terbuka tersebut Wisnu mengajukan keberatan atas permohonan SBY yang mendaftarkan Partai Demokrat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.  

Adapun sembilan poin yang menjadi dasar keberatan Wisnu, antara lain:

1. Saya adalah orang pertama yang menggagas lahir dan berdirinya Partai Demokrat 20 tahun yang lalu (Tahun 2001) bersama saudara Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa, setelah saudara Susilo Bambang Yudhoyono gagal terpilih sebagai Wakil Presiden pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001.

2. Saya lah yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga merah putih itu berada dalam bingkai segilima, sebagai lambang/logo Partai Demokrat. Arti dan makna nya adalah: bintang segitiga merah putih adalah platform perjuangan partai dengan landasan

Ketuhanan YME - Kebangsaan (Nasionalisme) dan Demokrasi, sedangkan bingkai segilima artinya berada didalam bingkai Pancasila sebagai Dasar Negara.

3. Setelah kami bicarakan diforum bertiga (saya, Vence dan Kurdi), ada dinamika yang berkembang soal warna dasar bingkai segilima yang tadinya polos warna putih diganti warna hitam atau biru. Setelah itu kami sepakat membentuk kepengurusan awal sebanyak 9 (sembilan) orang pada tanggal 10 September 2001.

4. Setelah terbentuk, kami mengajukan pengesahan ke Depkumham waktu itu, tapi disarankan oleh Ditjen AHU agar kami menunggu terbitnya Undang-Undang Parpol yang sedang dalam proses finalisasi di DPR-RI.

5. Setelah terbit UU Parpol Nomor: 31/2002, maka terjadi perubahan susunan pendiri dan pengurus karena menyesuaikan persyaratan UU minimal harus didirikan oleh 50 orang. Setelah disesuaikan, maka jumlah pendiri berubah menjadi 99 orang dan juga mengubah komposisi susunan pengurus

menjadi DPP Partai Demokrat. Bersamaan dengan disahkannya komposisi Pendiri dan DPP yang pertama kali oleh Menkumham, maka lambang/logo Partai Demokrat diubah dan dimodifikasi seperti yang digunakan hingga saat ini, dengan perubahan arti bintang segitiga merah putih menjadi

Nasionalisme Religius - Humanisme dan Internasionalisme, serta menghilangkan bingkai segilima diganti dengan kotak segi empat. Pada waktu itu Vence mengatakan kepada saya bahwa konon perubahan tersebut dilakukan dengan alasan kotak segilima bisa diidentikan dengan Partai Orde Baru. Awalnya saya menentang pergeseran makna dan arti lambang tersebut, namun mengingat latar belakang para pendiri yang diajak sangat heterogen dan mayoritas mereka tidak memahami secara filosofis maupun ideologis, akhirnya saya yang mengalah demi untuk kepentingan yang lebih besar yakni bisa menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik SBY maju di Pilpres 2004.

6. Berdasarkan Akta Pendirian Partai Demokrat yang dibuat oleh Notaris Arswendi Kamuli SH dan sudah disahkan oleh Menkumham 20 tahun yang lalu, nama saya berada pada urutan nomor 11, sebagai bukti otentik, di arsip Ditjen AHU.

7. Berdasarkan fakta dan bukti otentik seperti tersebut diatas, maka sebagai saksi serta pelaku sejarah yang masih hidup mulai dari awal proses lahir hingga berdirinya Partai Demokrat, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu.

8. Karena kami baru kembali dari luar negeri, maka kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Bareksrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada Kongres Partai Demokrat 2020 dan tuntutan perdata melalui PTUN untuk membatalkan SK Menkumham yang telah mengesahkan AD/ART hasil manipulasi dan terbentuknya DPP Partai Demokrat berdasarkan nepotisme.

9. Oleh karena itu, saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono atas Nama/Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia.

"Seperti fakta sejarah yang telah kami ungkap dan sampaikan diatas, sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguan Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," kata Wisnu dalam surat terbukanya yang diterima Republika dari Rahmad, Ahad (11/4). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement