REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021. Guna mengantisipasi masyarakat yang masih membandel melakukan SOTR, jajaran Polda Metro akan melakukan filterisasi, sterilisasi dan penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga 05.WIB.
"Polda Metro Jaya melarang kegiatan-kegiatan sahur on the road (SOTR), karena kita ketahui Covid-19 ini kan cukup tinggi, khususnya di Jakarta. Upaya terus memutus mata rantai Covid adalah dengan 5M, salah satunya adalah mencegah kerumunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (10/4).
Menurut Yusri pelarangan kegiatan SOTR itu dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. Karena itu dalam penanganannya, kata Yusri, pihaknya akan mengedepankan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum PMJ (Polda Metro Jaya)," tegas Yusri.
Kemudian jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan SOTR, kata Yusri, pihaknya bakal membubarkan kegiatan itu secara persuasif dan humanis. Namun jika tetap masih ada yang membangkang, maka pihak berwajib akan melakukan tindakan hukum.
"Kalau diperingati gak bisa, penindakan hukum yang kita lakukan. Penindakan hukum prokes yang kita lakukan di sana," ucap Yusri.