Jumat 09 Apr 2021 19:20 WIB

Menkes: Ibadah Ramadhan Harus Taati Prokes Ketat

Tarawih dan Idul Fitri maksimal hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Jamaah di Masjid Raya Sumatera Barat melaksanakan sholat sunat Gerhana, Ahad (21/6)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Jamaah di Masjid Raya Sumatera Barat melaksanakan sholat sunat Gerhana, Ahad (21/6)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Menteri Kesehatan  Budi Gunadi Sadikin mengatakan ibadah Ramadhan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Budi tidak ingin ibadah selama Ramadhan memperparah penularan covid-19 di Indonesia.

"Jalani (ibadah Ramadhan) dengan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Insya Allah aman," kata Budi di RSUP M Djamil Padang, Kamis (9/4).

Budi menyebut selain dengan mempercepat vaksinasi, salah satu cara ampuh memerangi pandemi adalah dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengimbau masyarakat supaya dalam kehidupan sehari-hari masih disiplin menjaga diri dengan prokes.

Sementara itu Kementerian Agama RI sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2021. Dalam surat edaran Nomor tersebut tertulis bahwa pelaksanaan tarawih dan shalat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement