REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meluncurkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peluncuran ini bersamaan dengan Gebyar Panutan Pembayaran PBB Tahun 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, peluncuran E-SPPT PBB ini merupakan wujud komitmen Pemkot Malang untuk mengoptimalkan pencapaian pajak secara sitematis, terpadu dan berkesinambungan. Hal ini guna menopang pencapaian seluruh program pembangunan di Kota Malang. "Sekaligus sebagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Malang," kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, pihaknya memiliki komitmen untuk menyiapkan sejumlah cara untuk memudahkan masyarakat. Kemudian akan terus-menerus akan dilakukan perbaikan. Langkah ini penting demi terlayaninya agar kepentingan dan layanan dasar masyarakat terpenuhi dengan baik.
Selain itu, Pemkot Malang juga menyadari bahwa pajak yang dihasilkan merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanat dari masyarakat. Oleh sebab itu, Sutiaji berharap agar pihaknya bisa terus berkomitmen menjaga kepercayaan tersebut. Upaya ini harus dilakukan bersama-sama di lingkungan pemkot.
Ketika semua transparan, maka pendapatan daerah juga akan semakin kuat. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga mengalami hal sama. "Di saat //trust// masyarakat kuat, legitimasi dari sebuah kebijakan, saya yakin itu nanti terus kuat. Masyarakat akan pelan tapi pasti akan semakin percaya bahwa kebijakan di Malang adalah kebijakan bersama-sama,” jelasnya di Kota Malang, Rabu (7/4).
Sebagai wujud komitmen dari hasil perolehan pajak daerah yang diterima, Pemkot Malang juga telah melakukan berbagai inovasi. Pada rangkaian kegiatan yang sama, Sutiaji turut meresmikan beberapa pelayanan publik berbasis elektronik. Pelayanan tersebut merupakan hasil inovasi dari beberapa perangkat daerah.
Adapun aplikasi yang dimaksud antara lain Sistem Aplikasi Elektronik (SIMBAHE) oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Aplikasi ini memberikan kemudahan pendaftaran dan pembayaran bagi masyarakat ketika menggunakan fasilitas olahraga.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Malang dengan terobosan E-parking secara daring. Aplikasi ini dilengkapi kode QRIS yang ada di ponsel pintar dan akun virtual untuk pembayaran nontunai untuk uji KIR.
Terakhir, aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Elektronik (SIAPEL) yang merupakan salah satu alternatif media pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Inovasi ini diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.