Kamis 08 Apr 2021 00:21 WIB

Legislator Apresiasi Status Penembak Laskar FPI, Tersangka

Kesalahan dalam prosedur penindakan hukum juga harus diusut keadilannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
 Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Foto: dpr
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengomentari soal dinaikkannya status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Politikus Partai NasDem itu mengapresiasi sikap kepolisian tersebut.

"Saya apresiasi Polri yang dari awal sudah berkomitmen untuk menegakkan keadilan apapun itu kondisinya," kata Sahroni, Rabu (7/4). 

Sahroni mengatakan, kepolisian tetap harus menegakan keadilan terlepas dari apapun tindakan yang telah dilakukan. "Tidak bisa dipungkiri walau mungkin alasannya bukanlah jahat, tapi kesalahan dalam prosedur penindakan hukum juga harus diusut keadilannya," ucapnya.

Namun demikian, menurutnya, apa yang telah ditetapkan kepolisian masih sebatas dugaan sampai nantinya dibuktikan di pengadilan. Dia berharap, agar semua pihak yang terlibat kooperatif dan akan membuka kasus tersebut seadil-adilnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota FPI yang terjadi di Km 50, Tol Cikampek. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4) lalu.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca juga : Polri Tolak Usulan TP3 Soal Pengusutan Penembakan Laskar FPI

Rusdi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/4) lalu. Dari tiga tersangka itu, lanjut Rusdi, karena salah satunya sudah meninggal dunia yakni dengan inisial EPZ, maka penyidikannya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement