REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Plasma Konvalesen (PK) yang berasal dari penyintas Covid-19, belakangan ini menjadi salah satu terapi bagi pasien yang terpapar virus Corona (Covid-19) dengan gejala berat hingga kritis. Namun, untuk mendapatkan plasma tersebut, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit yakni Rp 2,2 Juta.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, biaya tersebut ditujukan untuk pengganti penyediaan Plasma Konvalasen. Rincian biaya juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) PP PMI Nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tentang Biaya Pengganti Penyediaan Plasma Konvalesen.
"Plasma Konvalasen berbayar tetapi biaya ini sebagai pengganti dari pengolahannya. Jadi kami tekankan sekali lagi, ini bukan jual beli. Aturannya sudah ada dalam SK yang dibuat PMI Pusat," ujar Ketua PMI Kota Depok Dudi Mi’raz, di Kantor PMI Kota Depok, Selasa (6/4).
Menurut Dudi, adapun, besaran biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien Covid-19 yaitu sebesar Rp 2.250.000 per 200 ml Plasma Konvalesen. Sejauh ini, biaya Plasma Konvalesen tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Pasien butuh Plasma Konvalesen adalah dokter dan pihak rumah sakit juga yang bisa menghubungi Unit Donor Darah (UDD) untuk mendapatkan plasma tersebut. Jadi, bukan personal antara keluarga pasien dan UDD," terangnya.
Ia menambahkan, terapi Plasma Konvalesen merupakan salah satu alternatif untuk membantu pemulihan pasien Covid-19 yang sedang dalam masa kritis. Dengan demikian, kebutuhan PK merupakan salah satu pilihan.
“Jadi tidak wajib, tetapi memang dibutuhkan. Kami berharap, penyintas Covid-19 bisa menyumbangkan Plasma Konvalesen, karena permintaan masih tinggi sedangkan pendonor juga langka," pungkas Dudi.